Kapolri Sebut Kasus Siyono Bukan Kejahatan, Ini Tanggapan Komnas HAM


KIBLAT.NET, Jakarta – Komnas  HAM mempertanyakan pernyataan Kapolri yang menyebut penindakan Densus 88 yang berujung kematian Siyono bukan kejahatan. Disamping sidang pelanggaran kode etik, Komnas HAM mengatakan seharusnya unsur pelanggaran pidananya juga diperiksa.
“Kematian ini bagaimana, pertanggungjawaban kemanusiaan kita seperti apa?” kata Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, kepada Kiblat.net, Jumat (22/04).
“Pertanggung jawabannya adalah melalui hukum,” imbuhnya.
Sidang pelanggaran kode etik personil Densus 88 dilakukan terkait pelanggaran prosedur. Menurut Maneger, proses pemeriksaan itu hanya bersifat internal.
“Unsur pidananya saya kira juga harus diperiksa. Soal nanti terbukti bersalah atau tidak bersalah nanti kewenangan pengadilan,” ujar Maneger.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut bahwa kematian Siyo saat ditangani Densus 88 bukan lah kejahatan. Dia hanya mengakui adanya kesalahan prosedur dalam penanganan pria yang masih berstatus terduga tersebut, dan kini tengah diproses Propam secara tertutup.
“Saya enggak mengatakan itu kejahatan, yang mengatakan kejahatan itu kan kamu. Itu pelanggaran prosedur,” kata Badrodin di Gedung DPR Jakarta, Rabu (20/4).
Siyono (34 tahun) ditangkap oleh Densus 88 seusai shalat Maghrib dalam keadaaan sehat wal afiat atas tuduhan terlibat terorisme. Dua hari berselang keluarganya diminta datang kejakarta untuk menjenguknya. Namun, belakangan diberitahukan bahwa bapak lima anak itu sudah meninggal dunia.

SangPejuang

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

    No comments:

    Post a Comment