Oleh : Falikh Pamungkas
Santri PP Muhammadiyah Kudus
Santri PP Muhammadiyah Kudus

Ahok cengar cengir setelah ditetapkan sebagai tersangka
Rapor merah Jaksa agung, Lemahnya KPK, hingga keputusan polri yang cukup mengecewakan pada kasus penistaan agama Ahok menandakan lemahnya hukum di indonesia. sangat mustahil membangun negara tanpa dimajukanya hukum. memang dalam keputusan pengadilan Ahok dinyatakan ebagai Tersangka.
-Tapi sejak kapan status tersangka masih membuat siTersangka itu bebas keluyuran dan asyik berkampanye?. -Sejak kapan Tersangka dapat kawalan ketat dari pihak yang seharusnya menghukumnya?.
-Tapi sejak kapan status tersangka masih membuat siTersangka itu bebas keluyuran dan asyik berkampanye?. -Sejak kapan Tersangka dapat kawalan ketat dari pihak yang seharusnya menghukumnya?.
ketegasan Polri memberikan status tersangka pada Ahok harus kita sikapi positif. tapi ada sebuah wacana bahwa kasus ahok dilanjutkan setelah pilkada, Apa alasanya?. apa karena ia sedang jadi calon gubernur?. katanya melarang demonstran berkepentngan politik. tapi jika dilihat argumen "dilanjutkan setelah pilkada" mana yang lebih berkepentingan politik?. atau juga penetapan ini hanya sebagai alat peredam agar tidak ada demo susulan.
selanjutnya sempat ada bantahan bahwa lanjutan kasus ahok 'bukan' setelah pilkada. tapi kenapa dia tidak ditahan di penjara?. apakah itu yan disebut sesuai prosedur?. Prosedur yang mana?. saya sebagai orang islam pantas kecewa dengan hukum di indonesia. bisa juga disangkutkan dengan kasus "siyono" karena dia orang islam maka dengan status Terduga ia ditangkan, ditahan dan "Dibunuh". Tapi Ahok?.
saya tidak bercanda. satu-satunya hal yang bisa digunakan untuk "menyelamatkan" indonesia adalah mengganti keseluruhan dari hukum dari mulai sistim, prosedur, dan tikus-tikus yang ditugasi mengurus hukum. bisa tidak se-extrim itu. yaitu dengan menyerahkan semua kepada Allah, termasuk sistem dan prosedur hukum yang juga dari Allah. Karena hukum Allah lebih "Kemanusiaan yang adil dan beradab" daripada hukum kita saat ini.
No comments:
Post a Comment